Kamis, April 09, 2009

LDII Menghukumi Najis Orang di Luar LDII?

Pertanyaan dari suatu website dari seseorang yang baru saja mengaji di LDII beserta jawaban yang cukup baik yang diberikan oleh seorang warga LDII yang sudah cukup lama mengaji di LDII:

**********************************************************
Assalamu alaikum ...

Sebelumnya saya mo sampaikan sedikit latar belakang saya supaya mas bisa punya gambaran.

Alhamdulillah saya sudah ngaji di LDII walaupun baru 2 tahun , namun terus terang saya mejadi wrg LDII karena pernikahan. artinya saya menjadi wrg LDII karena istri saya dan keluarganya sudah lebih dahulu menjadi wrg LDII . Tentu mas bisa memahami kondisi dan kesulitan yg saya hadapi dalam memahami dan menyikapi perbedaan 2x yang ada, baik secara pribadi (psikologis) dan keluarga besar saya yang bukan wrg LDII.

Alhamdulilah saya berhasil sampai di titik ini. Wacana perubahan paradigma ini merupakan angin segar dan ruang baru yang melegakan buat saya. Namun banyak hal dalam praktik yang belum berubah dan saya masih belum memahaminya. Oleh karenya saya mohon pencerahan.

Dalam kesemptan ini saya ingin menanyakan mengenai hal hal yang membatalkan sholat, karena dalam praktek yg dilakukan di keluarga kami masih belum dapat saya pahami benar. contoh seperti berikut :

1. Menggunakan sandal dari tempat wudhu sampai sajadah (dari kamar mandi sampai kamar tidur) apakah yg manjadi alasan dan apakah memang harus demikian ?

2. Sajadah masih harus dialasi dengan plastik atau lainnya yang tidak tembus air. (padahal dimasjid tidak demikian) apakah yang menjadi alasanya dan apakah harus demikian.

3. Sajadah dan tempat sholat dirumah tidak boleh dipakai oleh non wrg LDII sekalipun famili. Sehinga famili yg kebetulan numpang sholat dirumah kami, disediakan sajadah dan tempat sholat tersendiri. Kemudian juga keluarga istri enggan melaksanakan sholah di rumah orang non wrg LDII, termasuk dirumah orang tua saya.

Demikian yg saya tanyakan dalam kesempatan ini. atas pencerahannya saya syukuri Alhamdullilah Jzkml ...

Wasalamu alaikum ...

**********************************************************

Berikut jawaban yang diberikan di website tersebut:


**********************************************************
Assalamu alaikum

1. Satu dari beberapa syarat syahnya sholat adalah badan, pakaian, dan tempat sholat suci dari najis. Salah satu sumber najis adalah air seni (air kencing), tinja, muntah dan darah. Kedua zat yang pertama saya sebutkan paling banyak terdapat di kamar mandi. Untuk mensucikan najis, kita menggunakan air. Prakteknya untuk mensucikan najis adalah mengguyurkan air ke tempat yang najis, sehingga najis terbawa oleh air ke tempat pembuangan (selokan/kakus). Air yang sudah terkena najis ini hukumnya menjadi najis, sedangkan tempat yang diguyur air menjadi suci.

Jika kita buang air kecil atau besar, maka tempat keluarnya kotoran tersebut menjadi najis, termasuk tubuh kita yang terkena air seni dan tinja. Oleh karena itu sebaiknya saat kita buang air, bukalah setidaknya bagian bawah pakaian kita agar pakaian kita tidak terkena najis.

Jika kita mengguyur tubuh kita yang terkena najis, maka tubuh kita yang terkena najis tersebut menjadi suci. Sayangnya, lantai kamar mandi mungkin masih najis, karena ada bekas-bekas air yang najis yang tidak masuk ke selokan dan tetap menggenang, walaupun sedikit. Artinya, kaki kita (setidaknya telapak kaki) masih najis. Oleh karena itu, agar badan kita tetap suci untuk bisa dipakai sholat, gunakanlah alas kaki seperti sendal atau bakiak. Oh iya, ada baiknya menggunakan sandal/bakiak yang agak tinggi agar kesucian tetap bisa terjaga.

2. Selanjutnya, mengenai keadaan di luar kamar mandi. Saat kita keluar kamar mandi, telapak kaki kita atau alas kaki yang kita gunakan membawa najis. Belum lagi kalau dari luar, mungkin kaki kita atau alas kaki yang kita gunakan membawa najis. Untuk hati-hatinya, maka semua lantai rumah dianggap najis.

Sajadah, seperti kain lainnya, bersifat menyerap air. Jika kita sudah mencuci kaki, dan kaki kita ke sajadah, ditakutkan air yang masih ada di kaki kita merembes ke lantai yang najis, sehingga bagian atas sajadah yang kita gunakan untuk sholat menjadi najis. Oleh karena itulah dilapisi plastik yang suci agar air tidak merembes. Sedangkan di masjid, karena masjid sudah suci, maka tidak perlu sajadah lagi. Kalaupun maupun menggunakan sajadah, sajadah tersebut bisa dikatakan hanya bersifat hiasan saja.

3. Sajadah dan tempat sholat BOLEH digunakan oleh orang yang bukan warga LDII. Syaratnya adalah harus benar-benar bisa menjaga najis. Salah satu contohnya adalah bersuci yang benar di kamar mandi, dan menggunakan alas kaki mulai dari kamar mandi ke tempat sholat. Yang sering kita jumpai, banyak orang yang kurang mutawarik (hati-hati), misalnya:

  • sandal tidak mau dibasahi/disucikan

  • cuci kaki dulu dengan kondisi kaki tetap terkena lantai, lalu baru memakai sendal

  • sandal ditaruh di luar kamar mandi, lalu saat keluar dari kamar mandi baru pakai sendal

  • saat menuju tempat sholat, menginjak lantai yang najis, baru menuju tempat sholat

  • dll



Mungkin karena ditakutkan tidak bisa menjaga najis, maka orang yang bukan warga LDII diberikan sajadah lain oleh keluarga Anda. Kalau diyakini sama-sama bisa menjaga najis, tidak perlu diberikan sajadah yang lain. Tapi, lagi-lagi ini tidak terjadi di semua kalangan LDII. Di LDII diajarkan untuk mengajari mana yang suci dan mana yang najis. Jadi semestinya tidak apa-apa untuk menggunakan sajadah yang sama. Buktinya, orang-orang LDII juga sholat di masjid yang bukan masjid LDII. Begitu juga sebaliknya, orang yang bukan warga LDII juga banyak yang sholat di masjid LDII, dan tidak ada aksi pel mengepel :). Bahkan di beberapa tempat, salah satunya adalah Masjid LDII Pondok Indah, saat sholat Jum'at, di sana lebih banyak orang non-LDII dibandingkan warga LDII sendiri (biasanya lebih dari 60% warga non-LDII), dan tidak aksi mengepel setelah sholat Jum'at selesai.

Semoga penjelasan ini bisa membantu

**********************************************************

Ada satu tambahan dari saya. Munculnya buku "LDII After New Paradigm" bukan berarti dulunya LDII itu salah, melenceng, ataupun sesat. Hanya saja hal-hal seperti contoh di atas ini kadangkala tidak terlalu dijelaskan ke khalayak umum, sehingga khalayak umum bingung. Jadi, LDII After New Paradigm hanyalah merubah pola padang. Sedangkan inti pengajaran LDII dari dulu sampai sekarang tetap sama, yaitu mengkaji Qur'an Hadits secara murni, dengan tujuan bisa masuk surga, selamat dari api neraka (na'udzubillahi min dzalik).

10 komentar:

  1. begitulah sebenarnya. ingat hadist, awal akherat adalah kubur, kalau kita tidak selamat dari siksa kubur, kemungkinan besar akan susah selamat di selanjutnya... Allohu a'lam

    BalasHapus
  2. semoga ALLah selalu paring lancar dan barokah..amiiiin :-)

    BalasHapus
  3. Pencerahan yg sangat bermanfaat..
    Jazza Kumulloh Khoiron..

    BalasHapus
  4. Maksih maas infonya.jd tmbah faham aku.skrg tinggal nyari buku new after

    BalasHapus
  5. Syarat sah nya sholat ialah dgn berwudhu (bersuci), kita tidak bisa benar benar memastikan bahwa kita benar-benar suci, walau kita sudah menjaga seJaga-jaga dari najis. Tetap Alloh swt, yang Maha Mengetahui. Dan kita tidak bisa memastikan sholat/ibadah kita di terima oleh Alloh swt. Karena hal tsb Hak sepenuhnya sang Khali'

    BalasHapus
  6. Alhamdulillah sejak saya menikah sama mubaliq akhirnya mulai ngaji,, Alhamdulillah jazakumullohu khoiran,,,

    BalasHapus
  7. Trimakasih atas informasinya :)

    BalasHapus